|
12
Jul
|
DPRD Kalteng Serahkan Tahapan Seleksi Sekda Kepada Gubernur |
Palangka Raya, kanalkalteng.com - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Sudarsono mengatakan, pihaknya menghormati seluruh tahapan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah dan menegaskan penetapan pejabat definitif menjadi kewenangan penuh Gubernur Kalteng.
Baca juga: Diduga Pakai Uang Mainan, Aksi Perempuan Lansia Terekam CCTV Saat Belanja
"Setelah tahapan asesmen selesai dan muncul tiga nama, kewenangan tim seleksi sudah selesai. Selanjutnya menjadi kewenangan gubernur untuk menentukan siapa yang dipilih sesuai ketentuan yang berlaku," kata Sudarsono, Senin (13/7)
Menurutnya, hasil asesmen menjadi salah satu dasar dalam proses seleksi, namun keputusan akhir tetap mempertimbangkan berbagai aspek yang menjadi kewenangan kepala daerah sebagai pengguna jabatan.
Sudarsono menilai gubernur memiliki pengetahuan yang lebih utuh terhadap kapasitas masing-masing kandidat, baik dari sisi kinerja, pengalaman, maupun rekam jejak selama bertugas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
"Yang mengetahui bagaimana kinerja, kebersamaan, hingga pengabdian para kandidat tentu gubernur. Karena mereka semua bekerja di bawah pemerintah provinsi," ujarnya.
Ia juga menegaskan DPRD tidak berada pada posisi untuk menentukan siapa figur yang paling layak menduduki jabatan Sekda. Menurutnya, memberikan penilaian terhadap kandidat pada tahap akhir justru tidak etis.
Seluruh peserta yang berhasil masuk tiga besar, lanjut Sudarsono, dipastikan telah memenuhi persyaratan administrasi dan kompetensi karena telah melalui rangkaian seleksi sesuai mekanisme yang berlaku.
"Kalau sudah sampai tiga besar, berarti secara administrasi maupun prosedur mereka sudah memenuhi syarat. Tinggal gubernur yang menentukan sesuai pertimbangannya," katanya.
Sudarsono menambahkan, selain kemampuan teknis dan pengalaman yang telah diukur melalui asesmen, komitmen calon Sekda dalam mendukung program kepala daerah juga menjadi faktor penting yang akan dipertimbangkan.
Menurutnya, Sekda memiliki posisi strategis sebagai motor penggerak birokrasi sehingga dituntut mampu bekerja selaras dengan arah pembangunan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
"Sekda harus siap bekerja mendukung visi dan misi gubernur serta menjalankan program pemerintah demi kepentingan masyarakat Kalimantan Tengah," tutupnya. (Redaksi )