Modus Sedekah Al-Qur’an, Seorang Pria Tipu Warga Palangka Raya Selama Dua Tahun
kanalkalteng.com,Palangka Raya - Setelah dua tahun menjalankan aksinya, seorang pria berinisial AG (39), warga asal Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta akhirnya harus berurusan dengan hukum. Unit Reskrim Polsek Pahandut resmi menahan AG setelah menetapkannya sebagai tersangka kasus penipuan yang meresahkan masyarakat Kota Palangka Raya.